Berita Sulawesi Tenggara
Rekap Data Pemilih Sulawesi Tenggara Capai 1,7 Juta, KPU Temukan 116.675 Terindikasi Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 1.745.288 jumlah pemilih di seluruh daerah di Bumi Anoa.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 1.745.288 jumlah pemilih di seluruh daerah di Bumi Anoa.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I periode Juni 2022.
Selain itu, KPU mencatat ada 1.873.696 jumlah pemilih baru.
Data ini dari laporan data kependudukan yang wajib melakukan rekam KTP elektronik semester II 2021 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Data pemilih ini yang masuk untuk pemilih usai 17 tahun dan warga yang pindah domisili dan belum melakukan perubahan data kependudukan.
Baca juga: KPU Panggil 75 Ketua Parpol di Sulawesi Tenggara, Bahas Masalah Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Namun, dari data jumlah pemilih tersebut, KPU menemukan ada 116.675 terindikasi pemilih ganda.
Jumlah itu dari selisih pemadanan data DPB semester I dengan data kependudukan rekam KTP elektronik Disdukcapil 2021.
"Jadi jumlah pemilih yang terindikasi data ganda yang kami peroleh cukup besar mencapai 116.675," ujar Komisioner KPU Sultra, Muhammad Nato Al Haq, pada Jumat (8/7/2022).
Muhammad Nato menjelaskan, temuan tersebut seperti ada warga yang memilik dua KTP elektronik di Konawe dan Jakarta.
"Selain itu, ada juga kami temukan di Kolaka, warga yang memiliki dua KTP karena kesalahan input data di Disdukcapil," ucapnya.
Baca juga: Warning Partai Politik yang Miliki Keanggotaan Ganda, KPU Sulawesi Tenggara Rakor Bersama Parpol
Sehingga, KPU harus melakukan penghapusan data dari warga tersebut agar sesuai.
Kemudian, warga yang memiliki lebih dari satu KTP, karena mengikuti daftar tunggu haji dan pekerja yang datang dari luar daerah.
"Karena kalau masuk kerja pasti harus ada keterangan domisili, biasannya dari sini ada pekerja yang punya dua KTP. Karena saat mengurus di Disdukcapil, tidak dicabut data kependudukan lama," jelasnya.
Sementara contoh kasus lain indikasi pemilih ganda, karena warga yang sebelumnya didata sudah meninggal dunia tetapi masih dimasukkan layak memilih.
"Sama juga yang ada di Kolaka Utara dinyatakan meninggal dunia dalam data SIAK, tetapi faktanya masih hidup saat diverifikasi faktual KPU," tutur Muhammad Nato Al Haq. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)