Berita Sulawesi Tenggara

Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan Pengurus Partai Politik di Daerah Agar Lolos Verifikasi KPU

Inilah persyaratan yang harus dipersiapkan pengurus partai politik di daerah untuk mengikuti verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah persyaratan yang harus dipersiapkan pengurus partai politik di daerah untuk mengikuti verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU provinsi, kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk verifikasi parpol di daerah, setelah partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tahapan pendaftaran pengurus pusat partai politik di KPU dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

KPU juga akan melihat kelengkapan masing-masing parpol saat mengisi persyaratan pada akun Sistem Informasi Partai Politik.

Baca juga: Segini Jumlah Keanggotaan Partai Politik di Sulawesi Tenggara Agar Lolos Verifikasi Parpol di KPU

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk parpol yang sudah mendaftar di KPU RI.

"Untuk verifikasinya ada parpol yang hanya mengikuti verifikasi administrasi. Tapi untuk partai baru atau partai lama tetapi mendapat kursi di DPR RI akan diverifikasi faktual," ucapnya.

Kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan pengurus parpol di daerah untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat peserta Pemilu.

Selengkapnya, persyaratan partai politik agar dapat lolos verifikasi KPU menjadi peserta Pemilu 2024  sebagai berikut:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

Baca juga: Koordinasi KPU dan Disdukcapil Konawe, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sebut Bakal Validasi Data Pemilih

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi;

d. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota;

e. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan e-KTP atau KK;

Baca juga: Perbaikan Kualitas Pemilu 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sultra Gelar Rapat Koordinasi

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;

h. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. Memiliki nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved