Berita Kendari
Gegara Ini, Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari Sultra Tunda Pembahasan Raperda Perumda Pasar
Pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pasar Kota Kendari ditunda, seyogyanya pembahasan itu dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pasar Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ditunda.
Penundaan Raperda tersebut telah disepakati tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari, seyogyanya pembahasan itu dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan penundaan tersebut dikarenakan ada beberapa poin kata dalam Raperda yang perlu penambahan.
"Pembahasan tidak dibatalkan, tapi dipending. Karena hampir semua fraksi meminta waktu untuk mengoreksi sebelum ditetapkan," ucapnya.
Baca juga: 2 Raperda Inisiatif DPRD Kendari Disetujui 7 Fraksi untuk Dibahas, Pemkot Dukung Segera Disahkan
Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan rapat internal bersama fraksi-fraksi untuk mendengarkan usulan selanjutnya.
Adapun yang akan dibahas dewan meliputi payung hukum pendirian Perumda hingga menetapkan tugas pokok dan fungsi Perumda pasar.
"Pengalihan status menjadi Perumda Pasar dilaksanakan untuk memperluas jangkauan perusahaan yang saat ini baru menaungi Pasar Baruga, Anduonohu, Wayong, dan Pasar Lapulu," bebernya.
Sebelumnya materi Raperda telah diserahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kendari Subhan pada 7 Maret lalu.
Baca juga: Ingin Tiru Inovasi Pelayanan Masyarakat dan Pojok Aspirasi, DPRD Konkep Kunjungi Kemenkumham Sultra
Pengajuan perubahan Raperda Perumda pasar Kota Kendari dikarenakan regulasi yang mengatur sudah tidak relevan lagi.
Raperda tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk kemudian dibahas di DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari.
Perubahan PD Pasar menjadi Perumda merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut mengatur tentang pangalihan seluruh PD menjadi Perumda.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)