Berita Sulawesi Tenggara

Aturan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Dinilai Tak Sesuai, Malah Menyulitkan Konsumen

Forum BEM Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komunikasi (STMIK) se-Indonesia menilai pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi tak sesuai

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sekretaris Pusat (Sekpus) Forum BEM Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komunikasi (STMIK) se-Indonesia, Abdul Wahid Akhyarudin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Forum BEM Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komunikasi (STMIK) se-Indonesia menilai pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi tak sesuai.

Sekretaris Pusat (Sekpus) Abdul Wahid Akhyarudin mengatakan penyebab minyak goreng langka dan mahal, bukan karena tidak tepat sasaran tetapi lantaran kebijakannya sendiri.

Mantan Ketua BEM STMIK Catur Sakti Kendari ini mengatakan hal ini sejalan dengan pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Iya, mulai Senin (27/6/2022) penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sudah dilakukan," kata Abdul Wahid Akhyarudin, pada Jumat (1/7/2022).

Ia menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, DPRD Sultra Sebut Tak Populer dan Sangat Menyulitkan

"Tapi mengapa digunakan untuk memantau penyelewengan di berbagai tempat yang menyebabkan terjadinya kelangkaan kenaikan harga minyak goreng," tuturnya.

Kata dia, pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan ke mana saja mengalirnya.

"Di sini diperlukan kebijakan yang bisa menyesuaikan dan mengenai oknum-oknum minyak goreng. Bukan malah menyulitkan masyarakat beli minyak goreng harus pakai aplikasi Covid-19," ucapnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) kini meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Hal tersebut, kata Abdul Wahid Akhyarudin, dimaksudkan untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Baca juga: 90 Ton Minyak Goreng Curah Bakal Disalurkan Bulog Sultra di Baubau dan Muna Sulawesi Tenggara

"Jadi, pemerintah sedang menguji coba digitalisasi tapi belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk jaminan keamanan data pribadi masyarakat," terangnya.

Kata dia, seharusnya Pemerintah Pusat dan DPR mengesahkan RUU PDP terlebih dahulu, agar pemerintah tidak mengevaluasi tentang beberapa aplikasi yang pernah kebocoran data.

Abdul Wahid Akhyarudin menuturkan masyarakat dalam menerapkan aplikasi ini bakal menggunakan data pribadi seperti KTP, nomor pribadi, dan email.

"Khawatirnya, saat data pribadi masyarakat bocor ke pihak lain, tidak ada yang bertanggung jawab, masyarakat pun kesulitan menuntut hukum, karena belum ada payung hukumnya," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved