Berita Sulawesi Tenggara

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, DPRD Sultra Sebut Tak Populer dan Sangat Menyulitkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) merespons kebijakan pemerintah pusat tentang pembelian minyak goreng curah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Farhana Mallawangan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) merespons kebijakan pemerintah pusat tentang pembelian minyak goreng curah.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Farhana Mallawangan menilai kebijakan pemeringah yang mewajibkan warga memakai aplikasi PeduliLindungi saat beli minyak goreng curah sangat tidak populer.

"Menurut kami kebijakan tersebut sangat tidak populer. Alasannya, tidak semua masyarakat memiliki handphone Android," kata Farhana Mallawangan, pada Kamis (30/6/2022).

Farhana menjelaskan, selain karena penggunaan handphone Android yang belum merata, kebijakan tersebut akan dirasa menyulitkan masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Menurutnya, penggunaan handphone Android apalagi dengan adanya aplikasi itu masih kurang dimengerti terutama kalangan ibu rumah tangga.

Baca juga: 90 Ton Minyak Goreng Curah Bakal Disalurkan Bulog Sultra di Baubau dan Muna Sulawesi Tenggara

"Hal tersebut semakin menyulitkan kehidupan masyarakat utamanya ibu-ibu rumah tangga," kata Anggota DPRD Sultra ini.

"Karena mereka (ibu-ibu) lebih mementingkan membiayai anaknya sekolah daripada beli pulsa untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Farhana.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melihat tren penggunaan aplikasi semacam itu di seluruh daerah sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Hal tersebut karena masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi di Sultra tidak sebanyak warga di daerah lain di Indonesia.

"Iya, pemerintah harus tahu masyarakat Sultra yang mempunyai aplikasi PeduliLindungi hanya golongan menengah ke atas. Itupun bagi mereka yang sering bepergian menggunakan pesawat," jelasnya.

Baca juga: Soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pemkot Kendari Tunggu Petunjuk Teknis

Untuk itu, DPRD Sultra mengimbau pemerintah pusat dan daerah lebih dahulu mempertimbangkan kebijakan, karena kebijakannya kurang populer.

"Jadi kami sebagai wakil rakyat mengimbau janganlah membuat kebijakan yang tidak populer. Masyarakat kita lagi susah jangan ditambah susah." ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan diberlakukan pada awal Juli 2022.

Sementara itu, alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini, untuk mengatur atau mengontrol peredaran minyak goreng curah di masyarakat dan mengantisipasi penimbunan komoditi tersebut.

Sehingga, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) harga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Baca juga: Respons Masyarakat di Kendari Sultra Soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Menurut Farhana, masih banyak cara lain yang harusnya diterapkan pemerintah untuk mengatur pendistribusian minyak goreng curah tanpa mempersulit masyarakat.

"Banyak cara untuk mengatur sistem pembelian minyakgoreng curah yang lebih sederhana misalkan dengan memberikan kartu dan cara lain yang memudahkan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved