Berita Kendari

Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi Gegara Mengamuk Pakai Busur di Rumah Makan depan Kampus UHO Kendari

Satu mahasiswa berinisial AR alias JK (22) dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Foto: Dok. Polresta Kendari)
Seorang mahasiswa berinisial AR alias JK (22) dibekuk Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari gegara mengamuk menggunakan busur di rumah makan depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial AR alias JK (22) dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AR dibekuk Buser 77 Polresta Kendari gegara mengamuk menggunakan busur di rumah makan depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Cendana, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Bantah Isu Tunda Pembayaran Pembangunan Gedung SMK di Sultra

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.

Peristiwa berawal saat korban tengah melayani pelanggan yang hendak makan, namun tetiba pelaku datang.

"Terduga pelaku datang dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis busur," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (29/6/2022).

Mahasiswa itu, menurut Fitrayadi, berteriak-teriak sambil mengarahkan busur ke arah korban.

Sang istri korban sontak kaget, lalu meminta suaminya untuk menunduk untuk menghindari busur yang akan dilontarkan pelaku.

Baca juga: Pertama di Indonesia Pemkot Kendari Jadi Role Model Penertiban Tata Ruang, Raih Penghargaan ATR/BPN

"AR menendang motor yang sedang diparkir di depan warung hingga terjatuh, melihat keadaan sudah semerawut, La JK langusng pergi," bebernya.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk AR alias JK di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

AR lalu digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved