Naik Rp 5 Triliun, Segini Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan yang Cair Mulai 1 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengugkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan ditambahkan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022 mendatang. 

Tri memaparkan bahwa perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN di pusat.

Baca juga: 34 Ribu Pensiunan di Sultra Terima THR Idul Fitri 2022, PT Taspen Kendari Siapkan Dana Rp90 Milyar

Sedangkan alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemda sebesar Rp 15 triliun untuk ASN di daerah.

Selain itu, melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan ASN.

Adapun terkait jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan masih sama dengan penerima THR, yakni 8,8 juta orang, di antaranya 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kontan.co.id/Siti Masitoh)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Atau ASN Bakal Cair 1 Juli"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved