Besaran Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Lengkap Kategori Pelanggan yang Biaya Listriknya Naik
Besaran kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 lengkap kategori pelanggan yang biaya listriknya naik.
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4. Golongan sektor pemerintah P2 (200k VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan sektor pemerintah P3/TR:
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Rencana penyesuaian tarif listrik per 1 Juli 2022 itu disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Kepastian kenaikan biaya listrik tersebut juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
“Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli,” kata Rida dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
“Sekarang masih berlaku tarif lama,” jelasnya menambahkan belum lama ini.
Menurut Rida, penyesuaian tarif listrik tersebut hanya diterapkan pada lima golongan pelanggan PLN.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA Tidak Ikut Naik, Golongan Apa Saja yang Naik 1 Juli?
“Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik,” ujarnya.
Dari pelanggan listrik non subsidi saat ini ada 13 golongan.
“Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja,” katanya menambahkan.
Darmawan menyebut penyesuaian biaya listrik tersebut dilakukan untuk mewujudkan tarif yang adil.
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak.