Berita Konawe
178 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Satlantas Polres Konawe Selama Operasi Patuh Anoa 2022
Sebanyak 178 pelanggar lalu lintas ditindak Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 178 pelanggar lalu lintas ditindak Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di mana, para pelanggar tersebut diberikan tindakan selama Operasi Patuh Anoa 2022 berlangsung di Konawe, Provinsi Sultra.
Kasatlantas Polres Konawe, IPTU Ridwan mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengendara roda dua dan roda empat.
Ia menyebut, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara roda dua tidak menggunakan helm.
"Sementara untuk roda empat tidak memakai sabuk pengaman," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pemuda di Kendari Ajak Teman Duel, Malah Salah Sasaran Lempar Batu Pondasi ke Orang Lain hingga Buta
Selain itu, IPTU Ridwan mengimbau masyarakat di Konawe, Provinsi Sultra, agar senantiasa tertib berlalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menggelar Operasi Patuh Anoa selama 14 hari.
Operasi Patuh Anoa ini merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Waktu pelaksanaan operasi ini dilakukan selama 14 hari terhitung tanggal 13 - 26 Juni 2022 secara serentak di Indonesia.
Tujuan operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) dan tertib berlalu lintas. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)