Berita Kendari

Pemuda di Kendari Ajak Teman Duel, Malah Salah Sasaran Lempar Batu Pondasi ke Orang Lain hingga Buta

Seorang pemuda berinisial RAS (18) salah sasaran melempar orang lain menggunakan batu pondasi hingga buta di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pemuda berinisial RAS (18) salah sasaran melempar orang lain menggunakan batu pondasi hingga buta di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dilakukan setelah mengajak temannya berinisial AN untuk duel, tetapi pelaku malah mengambil batu yang mengenai korban berinisial MAR. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial RAS (18) salah sasaran melempar orang lain menggunakan batu pondasi hingga buta di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dilakukan setelah mengajak temannya berinisial AN untuk duel, tetapi pelaku malah mengambil batu yang mengenai korban berinisial MAR.

Insiden itu terjadi di Lorong Sahabat, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 18 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.

Kata dia, pelemparan batu tersebut bermula ketika pelaku, RAS mengajak temannya berinisial AN untuk berduel.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Dekat Masjid Al Alam Kendari, Korban Lompat ke Laut, Polisi Kejar Pelaku

Kemudian, pelaku mengambil batu pondasi untuk melempar AN, tetapi salah sasaran mengenai mata sebelah kiri korban, MAR.

"Akibatnya wajah dan mata korban terluka hingga buta," beber AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (29/6/2022).

Akhirnya, pelaku diringkus aparat Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jl Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

Selain itu, polisi telah mengamankan satu bongkah batu barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelemparan.

Tersangka RAS pun digelandang ke Mapolresta Kendari, Jl DI Panjaitan No 1, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pemuda Ditebas saat Nongkrong di Dekat Masjid Al Alam Kendari Sepulang Nonton Konser

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved