Pemutihan Pajak Kendaraan
Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi di Kalimantan, Simak Program yang Ditawarkan
Catat jadwal dan program yang ditawarkan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Catat jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pemutihan pajak kali ini menawarkan berbagai program, diantaranya penghapusan denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain tiga provinsi di Kalimantan tersebut, pemutihan pajak kendaraan juga digelar di 4 provinsi lainya, yakni Jawa Timur, Bali, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Tahun ini, program tersebut akan kembali digelar di 7 provinsi di Indonesia.
Ketujuh provinsi itu yakni, Jawa Timur, Bali, Bangka Belitung, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Untuk lebih lengkapnya, berikuti ini jadwal serta program yang ditawarkan pemutihan pajak kendaraan yang mulai digelar pada 15 Juli 2022:
Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.