Berita Kendari
Warga Anduonohu Keluhkan Kurangnya Sanksi Tegas Pemkot Kendari Soal Buang Sampah Sembarangan
Masyarakat Kota Kendari khususnya warga Kelurahan Anduonohu mengeluhkan kurangnya sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari khususnya warga Kelurahan Anduonohu mengeluhkan kurangnya sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Muhammad Ari Zulsalim mengatakan meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 sudah diatur mengenai sanksi denda hingga pidana, tetapi penerapannya belum maksimal.
Menurutnya, penghilangan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di beberapa titik di Kota Kendari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tidak efektif.
Lantaran, kata Wakil Ketua Law Study Club Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, justru dapat membuat produksi sampah masyarakat menjadi meningkat.
Apalagi dengan program baru Pemkot Kendari yakni penjemputan sampah yang dianggapnya memanjakan warga.
Baca juga: Siswa SD dan SMP di Kendari Diajak Menabung dengan Sampah, Belajar Nabung dan Jaga Kebersihan
"Seharusnya dikaji lebih mendalam, aturan sudah ada tinggal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat yang diutamakan," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Ari Zul sapaan akrabnya, mengatakan seharusnya yang ditingkatkan pengawasan terhadap masyarakat dengan pembentukan satgas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
"Itu jauh lebih efektif, ada yang mengawasi masing-masing TPS," ujar warga Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari ini.
Ari Zul mengharapkan Pemerintah Kota Kendari lebih serius dalam menanggapi permasalahan sampah tersebut.
"Jangan sampai program Pemkot Kendari ini, membuat masalah baru dan terkesan pemborosan, karena beban APBD Kota Kendari akan bertambah membiayai operasional," ucapnya.

Lanjutnya, pengadaan truk sampah konvektor, mobil dump truck, arm roll, dan 65 motor viar, otomatis akan menambah beban anggaran yang harus dikeluarkan tiap tahun.
Untuk itu, Muhammad Ari Zulsalim mengajak anak muda Kota Kendari agar lebih berperan aktif dalam bermasyarakat.
Selain itu, lebih disiplin untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai aturan jam pembuangan yakni 17.30 - 22.00 Wita.
Menurutnya, disiplin waktu tersebut akan sangat bermanfaat agar tidak terjadi penumpukan sampah pada siang hari.
Sebagaimana Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Kendari.
Baca juga: Soal Sampah di Sepanjang Jalan Kampung Mandiri Energi Puuwatu, Kadis DLHK Kendari: Milik Pemulung
"Kita harus menciptakan lingkungan yang bersih serta mengaktifkan komunitas bank sampah pada masing-masing kelurahan di Kota Kendari," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)