Berita Baubau

Tim Gabungan Polres Baubau Tangkap Residivis Pencuri Handphone, Amankan 17 Barang Bukti Gawai

Tim Gabungan Buser 78 Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Polsek Murhum mengamankan seorang pelaku pencurian handphone.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Tim Gabungan Buser 78 Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Polsek Murhum mengamankan seorang pelaku pencurian handphone, pada Rabu (22/6/2022). Pelaku adalah AL (18), merupakan residivis tindak pidana kasus pencurian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Tim Gabungan Buser 78 Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Polsek Murhum mengamankan seorang pelaku pencurian handphone, pada Rabu (22/6/2022).

Pelaku adalah AL (18), merupakan residivis tindak pidana kasus pencurian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku yang telah meresahkan warga diamankan di Lorong Perintis, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari sekira pukul 22.30 Wita.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/116/VI/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Juni 2022.

Sebelumnya, pelaku melakukan aski pencurian di Jalan LD Nurdin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada 26 Mei 2022.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka Sultra, Cari Penjemput Korban

"Karena kejadian pencurian ini, korban kehilangan empat buah hadnphone dengan total kerugian sebesar Rp12 juta," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 kali yang berada di wilayah Kota Baubau.

Selain mengamankan pelaku, Tim Gabungan Polres Baubau berhasil mengamankan 17 barang bukti handphone dari tangan pelaku.

"Saat diamankan anggota, kita mendapatkan 17 handphone dari pelaku yang kita duga merupakan hasil pencurian," ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Direktur Umum Perumda Oeno Lia Buteng Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Pengadaan Saluran Air Bersih

"Kami juga masih melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti lainnya," kata AKBP Erwin Pratomo. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved