Daftar Aplikasi Terancam Diblokir 20 Juli 2022: WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter

Daftar aplikasi dan media sosial (medsos) terancam diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Daftar aplikasi dan media sosial (medsos) terancam diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter. Pemblokiran juga terancam dilakukan untuk platform lainnya seperti Google, Netflix, hingga Zoom. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Daftar aplikasi dan media sosial (medsos) terancam diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Pemblokiran juga terancam dilakukan untuk platform lainnya seperti Google, Netflix, hingga Zoom.

Ada apa aplikasi medsos tersebut terancam diblokir di Indonesia dan apa penyebabnya?

Hal tersebut gegara produk tersebut belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi tersebut di antaranya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, Google, Netflix, Zoom, dan lainnya.

Baca juga: Cara Aktifkan Fitur Baru WhatsApp, Teknologi Terbaru Untuk Baca Pesan yang Sudah Dihapus

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.

“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” katanya.

Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), menjelaskan seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.

Proses Pemblokiran Aplikasi

Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah aplikasi atau platform populer akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Berdasarkan pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo dikutip TribunnewsSultra.com, masih banyak PSE Lingkup Privat populer di Indonesia yang terlihat belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Aplikasi populer tersebut seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, YouTube, dan lainnya.

Baca juga: Mengenal Si Langsing, Aplikasi Kantor Imigrasi Kendari Memudahkan Pengawasan Warga Negara Asing

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved