PDIP soal Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi: Megawati Peringatkan agar Tak Salahgunakan Jabatan
PDI Perjuangan (PDIP) buka suara soal penetapan tersangka korupsi terhadap salah satu kadernya Mardani Maming pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - PDI Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka korupsi terhadap salah satu kadernya Mardani Maming pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bahwa ia mendapatkan informasi terkait status tersangka korupsi Mardani Maming dari media.
"Saya baru mendapat informasi dari media." ujar Hasto Kristiyanto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Senin.
Dengan demikian, Hasto menjelaskan bahwa tim hukum internal PDIP juga baru mengkaji dan mencermati terkait pencekalan terhadap Mardani Maming.
Baca juga: Karier Politik Mardani Maming Bendahara PBNU yang Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Tanah Bumbu
"Tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," terang Hasto.
Hasto juga mengatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berpesan dan mengingatkan kepada setiap kadernya agar tak menyalahgunakan kekuasaan.
"Ketika kemarin ada Rakor dengan para kepala daerah, Ibu Ketua Umum (Megawati) mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Hasto.
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," tandasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Terancam Sanski dari PBNU
Diberitakan sebelumnya, Politisi PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (20/6/2022).
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu diketahui setelah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming melakukan perjalanan ke luar negeri.
KPK pun telah mengirimkan surat permohonan pencegahan atas nama Mardani Maming kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Untuk diketahui bahwa Mardani Maming sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi korporasi batubara di Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)