PPDB Sultra
RESMI Pendaftaran PPDB Sultra 2022, Link, Syarat, Jadwal, Cara Daftar SMA dan SMK Sulawesi Tenggara
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sulawesi Tenggara atau PPDB Sultra 2022 resmi dibuka pada Senin (20/06/2022).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sulawesi Tenggara atau PPDB Sultra 2022 resmi dibuka pada Senin (20/06/2022).
Pendaftaran PPDB 2022 Sultra untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut berlangsung hingga 30 Juni mendatang.
Pendaftaran PPDB Sulawesi Tenggara 2022 SMA dan SMK tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online.
Calon pendaftar online bisa mengakses link pendaftaran melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Sultra melalui tautan yang bisa diakses pada bagian akhir halaman ini.
Sebelumnya, Disdikbud Sultra sudah melansir syarat, jadwal, cara daftar PPDB 2022 Sulawesi Tenggara.
Simak selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
Syarat Pendaftaran PPDB Sultra 2022 untuk SMA
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB SMA yang diserahkan pada saat verifikasi berkas:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs Sederajat, Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
4. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan (keadaan cacat atau tidak mampu melakukan tugas atau aktivitas);
5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Sulawesi Tenggara, simak jadwal, syarat, cara daftar secara online maupun offline di Provinsi Sultra. Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2022 di provinsi ini segera dibuka. (Tangkapan layar situs pendaftaran SMA Sulawesi Tenggara).
6. Fotocopy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Mulai 20 Juni 2022, Ini Link Daftar
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari panti asuhan/sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
Syarat Pendaftaran PPDB 2022 Sultra untuk SMK
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB SMK yang diserahkan pada saat verifikasi berkas atau pengambilan bukti pendaftaran:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
4. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

- Calon peserta didik dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Jadwal Pendaftaran PPDB Sultra 2022
Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2022 Sultra baik SMA maupun SMK se-Sultra:
1. Pendaftaran : 20-30 Juni 2022
2. Verifikasi Berkas : 20-30 Juni 2022
3. Tes Khusus Buta Warna : 20-30 Juni 2022 (Khusus SMK)
4. Proses Seleksi PPDB Offline : 20-30 Juni 2022
5. Pengumuman : 2 Juli 2022, pukul 10.00 Wita
6. Daftar Ulang : 4-6 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
7. Pengumuman Pengisian Kursi Kosong: 7-8 Juli 2022 pukul 10.00 wita
Baca juga: Persyaratan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Bagi Calon Peserta Didik, Kelengkapan Berkas
8. Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
9. Pelaksanaan PLS.
Cara Pendaftaran PPDB Sultra 2022
Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman, mengatakan, cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara terbagi menjadi dua yakni online dan offline.
Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB Sultra 2022 pada tautan link https://ppdb-sultra.cerdas.click/.
Kata dia, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan memverifikasi data atau berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang ditetapkan.
Ketika berada di lingkungan sekolah, calon peserta didik tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kemudian setelah itu, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi,” kata Kasman.
Sementara itu, terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan.
“Jadi verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK,” jelasnya.
Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing dua kompetensi keahlian yang ada pada satu satuan pendidikan, kemudian calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran.
Kuota Penerimaan PPDB 2022 Sultra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2022 tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima.
Dalam PPDB tahun ajaran 2022, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas telah diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman mengatakan kuota saat ini pada tingkat SMA sebanyak 12 rombongan belajar atau rombel, sedangkan SMK sebanyak 24 rombel tiap sekolah.
Untuk SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
“Sedangkan pada tingkat SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik,” katanya pada Rabu (15/6/2022).
Untuk jumlah rombongan belajar hasil PPDB Kelas X diatur pada tingkat SMA paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 12 rombongan belajar.
Pada tingkat SMK paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 24 rombel.
“Kami hanya memberikan kuota sesuai dengan rombel yang telah ditetapkan baik pada tingkat SMA dan SMK,” jelasnya.
"Namun jumlah pendaftar nantinya dapat diketahui setelah pendaftaran PPDB 2022 dibuka mulai 20-30 Juni," ujarnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Ridwan Kadir)