Berita Kendari
Operasi Patuh Anoa 2022 Selama Sepekan, Polresta Kendari Tilang 26 Kendaraan
Operasi Patuh Anoa 2022 digelar sejak 13 Juni 2021 hingga 26 Juni 2021 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Kendari, menilang 26 kendaraan
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilang 26 kendaraan selama Operasi Patuh Anoa 2022 dalam sepekan terakhir.
Operasi Patuh Anoa 2022 digelar sejak 13 Juni 2021 hingga 26 Juni 2021 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Kendari, Sultra.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan hasil Operasi Patuh Anoa 2022 selama sepekan.
Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi
"Kami menilang 26 kendaraan selama sepekan, 9 kasus tidak menggunakan helm, 5 knalpot bogar, 2 anak di bawah umur, dan 10 kasus yang lain," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/6/2022).
Selain menindak, polisi hanya memberikan teguran kepada 7 pelanggaran, terdiri dari 6 kasus melawan arus dan 1 pelanggaran pengemudi tanpa savety belt.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2022 Selama 14 hari, Polres Konawe Sultra Gelar Apel Pasukan
Dalam Operasi Patuh Anoa 2022 selama sepekan terkait juga tercatat kasus kecelakaan lalu lintas.
Polresta Kendari mencatat terdapat kasus kecelakaan lalu lintas, 2 di antaranya meninggal dunia, 1 luka berat dan 9 luka ringan.
"Adapun kerugian materi senilai Rp9 juta," ungkap mantan Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)