Berita Baubau
Wilayah Tugas Luas, Imigrasi Baubau Cukup Kewalahan Layani Permohonan Pembuatan Paspor
Luasnya cakupan wilayah tugas membuat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau tak bisa menjangkau dengan sumberdaya sendiri.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
Peningkatan permohonan pembautan paspor ini memuncak jelang melakukan perjalanan ibadah umrah.
Baca juga: Data Sementara KPU, Daftar Pemilih Tetap di Kota Baubau Sultra Mencapai 108.685 Jiwa
"Jadi kenaikannya luar biasa, perhari itu banyak pemohon kurang lebih ada 40 paspor. Kalau pandemi Covid-19 saat itu, tidak sebanyak ini," terangnya.
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau sebesar Rp350 ribu. Pembayarannya bisa dilakukan di semua Bank dan Kantor Pos.
Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor ibadah umrah, harus memiliki rekomendasi dari travel yang memberangkatkan dan juga dari Kementerian Agama (Kemenag).
Terkai persyaratan untuk pengurusan paspor, kata Teguh Santoso, pemohon harus membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah atau ijazah.
"Kalau untuk anak-anak di bawah umur mempunyai persyaratan berupa surat pernyataan orang tua, KTP kedua orang tua, akta kelahiran, dan KK," tambahnya.
Baca juga: KPU Kota Baubau Pulihkan Internal Untuk Bekerja 24 Jam Perhari Selama Tahapan Pemilu 2024
Ia menambahkan, pihaknya juga telah membuat inovasi Sekolah, Desa, Kantor, dan Komunitas atau "Sedekat".
Inovasi bertujuan mempermudah pelayanan dengan cara mendatangi masyarakat secara langsung.
"kami telah melakukan pelayanan dengan cara jemput bola bagi penyandang disabilitas dan cacat. Mereka senang sekali dan sangat terbantu, karena tidak mesti harus ke kantor," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)