Iko Uwais Dilaporkan Terkait Kasus Pengeroyokan, Polisi Singgung Belum Bayar Utang Rp 150 Juta

Aktor Iko Uwais dijdwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022) pagi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @iko.uwais
Aktor Iko Uwais dijdwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022) pagi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aktor Iko Uwais dijdwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022) pagi.

Panggilan polisi terhadap Iko Uwais ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pengeroyokan berinisial R ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabu (11/6/2022) lalu.

Adapun polisi juga telah memanggil Firmansyah adik Iko Uwais yang juga dilaporkan terkait kasus pengeroyokan ini.

Iko Uwais sendiri rencananya akan menjalani pemeriksaan polisi sebagai terlapor kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan di Polres Metro Bekasi Kota hari ini, Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pengakuan Iko Uwais soal Tuduhan Pemukulan: Awalnya Diam hingga Rudi Coba Banting Suami Audy Item

Sedangkan satu orang terlapor lainnya yakni sang adik Firmansyah akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Aditira.

"Terlapornya adalah saudara IK (Iko Uwais) dan FR (Firmansyah)," ujar Kompol Ivan Aditira, Senin (13/6/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 3 orang yakni korban dan saksi.

Baca juga: Saling Rekam Video dengan Istri Rudi, Iko Uwais Disebut Aniaya sang Desainer Interior di Depan Rumah

"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang, salah satunya adalah pelapor," jelas Kompol Ivan.

Lebih lanjut, ketika disinggung pemicu kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan adiknya kepada korban R, polisi menyebut adanya kekurangan dalam urusan utang piutang di antara kedua belah pihak.

"Berdasarkan laporan, kekurangannya sekitar Rp 150 juta," sebut Kompol Ivan.

"Ini kontrak kerja sama terkait jasa, bukan bangunan rumah, (tapi) jasa interior," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Pukuli Desainer Interior Rumahnya, Berawal Ditagih Utang di WhatsApp

Kronologi

Laporan polisi yang dilakukan korban R telah teregistrasi dalam surat Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2022.

Dalam surat tersebut berisikan awal kejadian penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved