Berita Buton Selatan

Eks Bupati Buton Selatan Diperiksa Polisi Gegara Candaan Bawa Bom di Pesawat, Minta Maaf ke Maskapai

Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, diperiksa pihak kepolisian usai melontarkan candaan membawa bom di dalam pesawat.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, diperiksa pihak kepolisian usai melontarkan candaan membawa bom di dalam pesawat.

Setelah diturunkan oleh pihak maskapai penerbangan, La Ode Arusani langsung dibawa ke Polsek Murhum, guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya langsung memerintahkan Kapospol Bandara untuk langsung mengamankan beliau (La Ode Arusani)," ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (14/6/2022).

AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan interogasi awal di Polsek Murhum.

Kata dia, setelah menginterogasi, kepolisian setempat kemudian langsung memfasilitasi pihak maskapai penerbangan dan La Ode Arusani untuk mediasi.

Baca juga: Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

Dalam mediasi tersebut, kata Kapolres Baubau, La Ode Arusani mengucapkan permintaan maaf terhadap pihak maskapai penerbangan Wings Air soal candaan bom tersebut.

"Saat kita mediasi, pihak maskapai penerbangan Wings Air menerima permintaan maaf dari saudara La Ode Arusani," jelasnya.

AKBP Erwin Pratomo menuturkan, pihaknya sudah memulangkan La Ode Arusani setelah membuat pernyataan bersama pihak maskapai penerbangan Wings Air untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena sudah selesai membuat surat pernyataan dengan pihak maskapai penerbangan Wings Air, akhirnya La Ode Arusani kami pulangkan," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pihak maskapai penerbangan secara struktural belum bisa menerima candaan tersebut, kepolisian nantinya masih bisa melanjutkan kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved