Ricuh Sekitar Kampus UHO Kendari
Polresta Kendari Tetapkan 2 Tersangka Dalang Kericuhan di Depan Kampus UHO, 2 Dilepas, 1 Terperiksa
Satreskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan 2 tersangka dalang kericuhan di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Sebelumnya, Polresta Kendari meringkus 5 terduga dalang kericuhan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 senjata tajam (sajam), terdiri dari 2 parang, 1 samurai dan 1 badik.
Diketahui, kericuhan antarkelompok terjadi di depan Kampus UHO Kendari, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.30 Wita.
Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam dan batu di depan kampus UHO Kendari.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2022 Selama 14 hari, Polres Konawe Sultra Gelar Apel Pasukan
Salah satu kelompok juga memblokade jalan di depan Kampus UHO Kendari, akibatnya tak bisa dilalui kendaraan.
Polresta Kendari bersama Brimob Polda Sultra menerjunkan seratusan personel untuk memecah bentrokan.
Seratusan polisi menggunakan motor dan mobil pengurai massa melakukan patroli mencegah bentrok tak meluas.
Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pun mencari dan menangkap dalang kericuhan tersebut.
Al hasil pihaknya meringkus sebanyak 5 terduga dalang pemicu bentrok antarkelompok.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membenarkan melakukan penangkapan.
"Kami menangkap 5 terduga pelaku pengeroyokan yang memicu ketegangan di depan kampus UHO Kendari," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman saat dihubungi via WhatsApp Messenger, Senin (13/6/2022).
Eka Fathurrahman membeberkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap oknum sekuriti kampus UHO berinisial YN (30).
Berikutnya, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus MA (21), KU (24), FD (24) dan ZF (24).
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Para tersangka melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yakni memukul secara bersama-sama menggunakan tangan," katanya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi lalu menggeledah asrama Hocimin di Lr Salangga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 bilah parang, 1 bilah samurai, 1 badik dan 1 buah sarung parang.
"Para tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)