Ricuh Sekitar Kampus UHO Kendari

Polresta Kendari Tetapkan 2 Tersangka Dalang Kericuhan di Depan Kampus UHO, 2 Dilepas, 1 Terperiksa

Satreskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan 2 tersangka dalang kericuhan di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Polresta Kendari menetapkan 2 tersangka dalang kericuhan di depan Kampus UHO. Kericuhan antarkelompok terjadi di depan Kampus UHO Kendari, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.30 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan 2 tersangka dalang kericuhan di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua terduga dalang kericuhan antarkelompok yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M alias K dan S atau ZU.

Diketahui, kericuhan antarkelompok terjadi di depan Kampus UHO Kendari, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.30 Wita.

Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam dan batu di depan kampus UHO Kendari.

Salah satu kelompok juga memblokade jalan di depan Kampus UHO Kendari, akibatnya ruas tak bisa dilalui kendaraan.

Baca juga: Ini 6 Fakta Kericuhan di Depan Kampus UHO Kendari Sultra, Motif hingga Potret Wajah Pelaku

Polresta Kendari bersama Brimob Polda Sultra menerjunkan seratusan personel untuk memecah bentrokan.

Seratusan polisi menggunakan motor dan mobil pengurai massa melakukan patroli mencegah bentrok tak meluas.

Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pun mencari dan menangkap dalang kericuhan tersebut.

Alhasil pihaknya meringkus sebanyak 5 terduga dalang pemicu bentrok antarkelompok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dari 5 terduga yang diamankan, 2 di antaranya jadi tersangka.

"M alias K dan S (ZU) kami tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan," ujar AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Senin (13/6/2022) siang.

Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Tampang Pelaku Pemicu Kericuhan di Sekitar Kampus UHO Kendari, Parang, Samurai, Badik yang Diamankan

Sementara, dua lainnya yang sempat diamankan dilepas penyidik karena tak terbukti terlibat dalam pengeroyokan.

"Sementara Y masih dalam proses pendalaman, apakah dia terlibat atau tidak, nanti kami sampaikan," tandasnya.

Amankan 5 Dalang

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus 5 terduga pelaku yang diduga memicu kericuhan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO). Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 senjata tajam (sajam), terdiri dari 2 bilah parang, 1 samurai dan 1 badik.
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus 5 terduga pelaku yang diduga memicu kericuhan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO). Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 senjata tajam (sajam), terdiri dari 2 bilah parang, 1 samurai dan 1 badik. (Dok Polresta Kendari))
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved