Operasi Patuh 2022
8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2022 di Seluruh Indonesia Mulai 13-26 Juni, Besaran Denda Tilang
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022.
Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.
Pelaksanaan razia besar-besaran yang digelar Korlantas Polri itu akan berlangsung serentak diseluruh Indonesia.
Razia tersebut juga berlangsung diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nama Operasi Patuh Anoa 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh itu mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara.
Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi
Penegakan hukum tersebut yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy dikutip dari Korlantas Polri, belum lama ini.
Lantas apa saja pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia itu termasuk di Provinsi Sultra?
Begitupun besaran denda tilang yang bisa dikenakan bagi pelanggar aturan lalu lintas itu.
Simak daftar 8 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi besar-besaran tersebut dikutip dari Korlantas Polri berikut ini:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol;
6. Pengendara melawan arus;
7. Melebihi batas kecepatan;
8. Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.
Operasi Patuh Anoa 2022 di Sultra
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Sultra juga sudah melansir pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Hasil Razia Gabungan Polresta Kendari, Tiga Sajam dan Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi
Pengumuman tersebut dilansir melalui meme yang diunggah akun Instagram @ditlantas_polda_sultra.
Meme tersebut menyebutkan total 8 sasaran operasi yang digelar mulai 13-26 Juni 2022 tersebut.
Sasaran tersebut terdiri dari 7 pelanggaran prioritas ditambah 1 pelanggaran atensi.
Berikut daftar selengkapnya:
1. Penggunaan HP saat berkendara;
2. Berkendara di bawah umur;
3. Berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Melawan arus (contra flow);

7. Tidak menggunakan safety belt;
8. Pelanggaran over dimensi dan over loading.
Daftar pelanggaran yang bakal ditindak Polisi Sultra itu disebutkan dalam unggahan meme yang menyertakan foto Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
“Ditlantas Polda Sultra akan menyelenggaran Operasi Patuh Anoa 2022 terhitung mulai tanggal 13 sudah 26 Juni 2022,” tulis akun @ditlantas_polda_sultra.
Ditlantas juga mengingatkan agar pengendara selalu melengkapi surat surat kendaraan anda dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
Pelaksanaan operasi besar-besaran ini sebelumnya juga dilansir Bidang Humas Polda Sultra via akun IG @multimedia_poldasultra pada Jumat (10/6/2022).
“Operasi Patuh 2022 rencananya akan digelar pada 13-26 Juni 2022,” tulis akun tersebut.
Besaran Denda Tilang
Besaran denda bagi pelanggar aturan lalu lintas saat ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Bab XX UU ini mulai dari Pasal 273 mengatur tentang ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Razia Besar-besaran di Kendari, Polresta Amankan 7 Warga Pembawa Badik, Parang, hingga Narkoba
Berikut besaran denda tilang tersebut selengkapnya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)