Selasa, 19 Mei 2026

Ribut Bendera Mirip HTI di Acara Deklarasi Anies Capres, Ini Alasan HTI Dilarang di Indonesia

HTI mengusung ideologi Islam dengan tujuan membentuk negara Islam sehingga terlarang karena tak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Ribut Bendera Mirip HTI di Acara Deklarasi Anies Capres, Ini Alasan HTI Dilarang di Indonesia
YouTube Kompas TV
Acara deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pilpres 2024 diwarnai keributan saat relawan meminta untuk menurunkan bendera mirip HTI yang dikibarkan di panggung acara deklarasi di Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022). 

HTI mengusung ideologi Islam dengan tujuan membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam.

Dengan demikian, HTI merupakan organisasi terlarang di NKRI karena tak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja, Pendiri Khilafatul Muslimin: Residivis Terorisme, Dipenjara 3 Kali

Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

SK tersbut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Alasan HTI Indonesia Dibubarkan

Tiga alasan utama pembubaran HTI yang dipaparkan oleh mantan Menko Polhukam Wiranto antara lain:

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Jadi Kandidat Terkuat dalam Daftar Calon Presiden dari Partai NasDem

- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

- Kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

- Aktivitas HTI dinilai menimbulkan benturan di masyarakat yang bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved