Kamis, 23 April 2026

Kolonel Priyanto TNI yang Tabrak Lalu Buang Jasad Sejoli Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan pembuangan jenazah sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, berujung pada pemecatan dan vonis terhadap anggota TNI AD Kolonel Priyanto

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Kolonel Priyanto TNI yang Tabrak Lalu Buang Jasad Sejoli Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Achmad Nasrudin Yahya via Kompas.com
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pembunuhan dan pembuangan jenazah sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, berujung pada pemecatan dan vonis terhadap anggota TNI AD Kolonel Inf Priyanto.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada kedua korban.

Vonis ini diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hasil persidangan vonis membuktikan bahwa Priyanto bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Baca juga: Sidang Lanjutan TNI Tabrak Sejoli: Temuan Jasad Korban hingga Lala Teman Wanita Kolonel Priyanto

Sebelumnya, kedua korban ditabrak di area Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Kini Priyanto dipecat dari TNI dan divonis penjara seumur hidup.

“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Faridah mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama dan terbukti menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

Baca juga: Nikahi Anak Polisi, TNI Malah Tembak Adik Ipar hingga Tewas, Sesama Tentara Tergeletak Kena Tembak

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila setelah menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Baca juga: TNI Lepas Tembakan di Pesta Pernikahannya Sendiri: Adik Ipar Tewas, Berawal dari Acara Dangdut

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved