Kartu Prakerja

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, Berikut Syarat, Panduan, Video Tutorial Cara Daftar

Cek jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, berikut syarat, panduan, hingga video tutorial cara daftar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tangkapan layar website prakerja.go.id
Cek jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, berikut syarat, Panduan, hingga video tutorial cara daftar. Pendaftaran program untuk gelombang selanjutnya segera dibuka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Cek jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, berikut syarat, Panduan, hingga video tutorial cara daftar.

Pendaftaran program untuk gelombang selanjutnya segera dibuka.

Menyusul proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 yang telah selesai pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.

Lantas kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 dibuka?

Pendaftaran gelombang 32 ini tentu menjadi hal yang ditunggu bagi calon peserta yang belum mendaftar pada gelombang sebelumnya.

Baca juga: Cara Lengkap Membuat Akun Prakerja 2022, Simak juga Syarat Penerima

Jadwal resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja termasuk untuk gelombang 32 mendatang diinformasikan langsung lewat media sosial Prakerja di Facebook atau Instagram.

Meski demikian, Anda sudah bisa mempersiapkan diri menyambut dibukanya proses tersebut.

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 tersebut, ada baiknya menyimak syarat dan panduannya.

Berikut syarat dan cara daftar berdasarkan tahap sebelumnya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

Cek jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, berikut syarat, Panduan, hingga video tutorial cara daftar. Pendaftaran program untuk gelombang selanjutnya segera dibuka.
Cek jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, berikut syarat, Panduan, hingga video tutorial cara daftar. Pendaftaran program untuk gelombang selanjutnya segera dibuka. ()

2. Tidak menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerimah upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Deaa dan perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved