BARU Jadwal Pencairan BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat Kemenaker Salurkan BLT Subsidi Gaji
Berikut update terkini jadwal terbaru pencarian BSU di dashboard bsu.kemnaker.go.id, ini syarat Kemenaker salurkan BLT subsidi gaji.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Syarat Penerima BSU
Memang belum dirincikan syarat penerima BSU tahun 2022.
Hal itu karena Kemenaker masih menggodok aturannya.
Di dalam regulasi tersebut diatur mengenai kriteria dan syarat penerima BSU.
Kemenaker juga tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023, Harus Mengabdi 5 Tahun Terhitung Sejak Ketentuan Ini
Lalu me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.
Hal ini guna tercapainya tujuan penyaluran BSU yaitu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Informasi ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.
Ida Fauziyah dalam Instagram @kemnaker, menyatakan bahwa beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Baca juga: Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id
Jadwal dan Tahapan Penyealuran BSU
Awalnya, BLT subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.
Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.
Hal itu dikarenakan belum tuntasnya regulasi untuk pencairan BSU tersebut.