Berita Konawe

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Pemerintah Pusat, Pedagang di Konawe Was-was

subsidi minyak goreng curah dicabut pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Kemenperin.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Salah satu pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudirman, mengaku was-was pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah 

"Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor curah di tingkat produsen. Tapi apakah persediaan itu dijual dengan harga sesuai HET, kan belum tentu. Faktanya hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," tutur Mulyanto. 

Mulyanto meminta, pejabat Kementerian yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan migor curah ini, jangan ikut latah mencla-mencle menyusul kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Alih-alih berhasil, berbagai program intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga migor, termasuk subsidi migor curah, dapat dikatakan gagal total. Karena migor curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET," paparnya. 

Menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi (penghentian) subsidi migor curah (23/5/2022), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp 18.700 per kilogram dari HET yang sebesar Rp 15.500 per kilogram. 

Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp 19.850 per kilogram.

Baca juga: Nakes Cewek TikToker Dituduh Pelecehan & Langgar Kode Etik gegara Cerita Pasang Kateter Pasien Cowok

"Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran. Untuk itu Pemerintah menggantikan program subsidi migor curah dengan subsidi yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis migor, yakni menerapkan kembali domestic marker obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO)," tutur Mulyanto.

Mulyanto mengaku, tidak yakin skema subsidi DMO maupun DPO dapat mengendalikan harga dan pasokan migor curah di pasaran, karena sebelumnya kebijakan ini pernah diterapkan pemerintah dan terbukti gagal.

Untuk diketahui program subsidi yang diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menteri Perindustrian melalui Permenperin Nonomor 26 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.

Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved