Tak Pecat Polisi Eks Napi Korupsi, Polri Hanya Suruh Raden Brotoseno Minta Maaf

Mantan penyidik Bareskrim Polri di KPK, AKBP Raden Brotoseno sekaligus mantan napi korupsi tidak dipecat dan masih menjadi anggota polisi Aktif.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Willem Jonata
AKBP Raden Brotoseno. Propam Polri memastikan mantan napi korupsi AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan penyidik Bareskrim Polri di KPK, AKBP Raden Brotoseno sekaligus mantan narapidana korupsi ternyata tidak dipecat dan masih menjadi anggota polisi berstatus aktif.

Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Wahyu Widad mengungkapkan bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memecat Raden Brotoseno setelah bebas dari hukuman tindak pidana korupsi.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews, ICW (Indonesia Corruption Watch) sebelumnya telah melayangkan surat kepada Polri terkait permintaan klarifikasi status anggota kepolisian Raden Brotoseno pada Januari 2022 lalu.

Desakan klarifikasi ini menyusul adanya informasi bahwa Raden Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Tanggapi Terjaringnya Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin

Raden Brotoseno yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis bersalah dalam kasus suap penundaan perkara korupsi cetak sawah periode 2012-2014.

Akibat kasus suap yang menjeratnya itu, Raden Brotoseno menjadi narapidana selama 3 tahun, yakni 2017-2020.

Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada Februari 2020 lalu.

Baca juga: Kronologi OTT KPK dan Motif Bupati Bogor Ade Yasin Lakukan Suap Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Raden Brotoseno Hanya Diberi Sanksi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Audit Keuangan Pemkab Bogor

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," lanjutnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kadiv Propam Ungkap AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat, Tapi Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved