Remaja di Bengkulu Curi HP Ibu Kandung untuk Beli Miras, Berakhir Sujud di Kantor Polisi

Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang anak nekat mencuri handphone milik ibunya sendiri.

Editor: Ifa Nabila
TribunBengkulu.com/Panji
Pelaku AS saat sujud di kaki ibunya dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, saat dirinya dibebaskan dengan pendekatan keadilan Restorative Justice, pada Senin (30/5/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Seorang anak nekat mencuri handphone milik ibunya sendiri.

Pelaku adalah remaja berinisial AS (19).

AS nekat mencuri HP milik ibunya demi membeli minuman keras.

Baca juga: Aksi Heroik Driver Ojol Selamatkan Costumer, Awalnya Korban Tak Menjawab hingga Terdengar Teriakan

Korban dan pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Air Rambai.

Kasus ini berakhir lewat cara restorative justice.

Pelaku sujud sambil meminta maaf kepada sang ibu di kantor Polisi.

Kejadian bermula, saat itu ibunya sedang memasak di dapur, pintu depan rumah saat itu juga sedang terbuka, namun saat ibu pelaku masuk ke dalam kamar, melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Ketahuan Nikah Lagi, Polisi di Pulau Buru Dipecat, Foto Bripka Evan Tuharea Diberi Tanda Silang

Kemudian ibu pelaku, sempat menanyakan handphone miliknya kepada anak-anaknya, akhirnya ibu pelaku memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Pelaku diamankan di kawasan Curup Tengah, dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui merupakan anak kandung korban sendiri," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, saat Konferensi Pers pada Senin (30/5/2022)

Lanjut Sampson, pihaknya melakukan Restorative Justice, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021.

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Dibakar Hidup-hidup di Masohi, Korban Kritis dengan Luka Bakar 81 Persen

"Penghentian perkara hukum ini dihentikan dengan dasar pendekatan Restorative Justice, yang tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021," ucap AKP Sampson Sosa Hutapea

Sampson menjelaskan penghentian perkara ini sudah memenuhi unsur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Korban sudah mencabut laporannya dan memohon agar dihentikannya proses penyidikan, serta tidak menuntut lagi dalam proses hukum."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved