Penjabat Bupati di Sultra
Mendagri Tito Karnavian Soal Polemik Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Sebut Sudah Komunikasi Gubernur
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur Sultra Ali Mazi sebelumnya menunda pelantikan Pj di dua kabupaten di provinsi yang dipimpinnya.
Mereka Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri SSTP MSi yang merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri.
Selain itu, Penjabat Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman yang saat ini merupakan Sekretaris Daerah atau Sekda Busel.
Pada Senin lalu, Gubernur Ali Mazi hanya melantik Muhammad Yusup sebagai Pj Bupati Buton Tengah (Buteng).
Baca juga: ‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra
“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra (Sulawesi Tenggara) saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu,” kata Tito.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut.
“Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur,” jelas mantan Kapolri tersebut.
“Ini UU (Undang-Undang) memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” ujarnya menambahkan.
Penunjukan Pj Bupati di Sultra

Mendagri Tito Karnavian memastikan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri, khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan pada asas profesionalitas.
Dia juga memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu.
Pemilihan usulan Pj kepala daerah tersebut dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.
“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain,” jelas Tito dalam pernyataannya.
“Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau di drop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: DPRD Sultra Nilai Kurang Tepat Jika Gubernur Ali Mazi Menunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel
Diapun menyebutkan alasan penunjukan penjabat dari kementerian yang dipimpinnya.
“Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” kata Tito.
Menurutnya, mekanisme mengenai penjabat sudah diatur dalam UU Pilkada yang dibuat tahun 2016.
Salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November tahun 2024, supaya ada keserentakan.
Tito mengatakan penunjukan PJ Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.

Menurutnya, UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun.
Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda.
Setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Untuk penjabat gubernur laporannya kepada Presiden melalui Mendagri.
Sementara untuk penjabat bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Baca juga: Alasan PDIP Sultra Belum Tanda Tangani Surat Rekomendasi Pengusungan Calon Wakil Bupati Kolaka Timur
Usulan Gubernur Tak Diakomodir
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menunda pelantikan Penjabat atau Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel).
Alasan penundaan karena Gubernur Sultra Ali Mazi masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait penunjukan Pj kepala daerah di dua kabupaten itu.
Berbeda dua daerah itu, gubernur melantik Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Muhammad Yusup, pada Senin (23/05/2022) lalu.
Pelantikan itu dilakukan bersamaan dengan pelantikan Laode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif.
Baca juga: Tarik Ulur Pelantikan Pj Bupati, Presiden Jokowi Diminta Tangani Ali Mazi dan Pemprov Maluku Utara
Dalam keterangan tertulis, Pemprov Sultra Ridwan Badallah membeberkan kronologis hingga alasan penundaan pelantikan Pj Bupati Busel dan Mubar tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadikominfo) Ridwan Badallah melalui siaran pers Nomor 016/050/V/2022.
“Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur,” tulisnya.
Sedangkan, penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan gubernur,” lanjutnya.
Dalam keterangan tersebut disebutkan Gubernur Sultra melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buteng dengan mempertimbangkan penunjukan Pj bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan gubernur.(*)
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)