Berita Baubau

Oknum Polisi di Baubau yang Viral Bogem Bocah SD Terbukti Langgar Kode Ektik, Resmi Dijatuhi Hukuman

Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral gegara bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang viral gegara bogem bocah terbukti melanggar kode etik. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM,BAUBAU - Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral gegara bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolian Resor (Polres) Baubau tersebut resmi dijatuhi hukuman.

Sebagaimana diketahui, aksi Brigpol FZ yang menganiaya seorang bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekokah dasar (SD), viral di media soaial.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Senin (18/4/2022).

Aksi Brigpol FZ kala itu terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Video Viral Oknum Polisi di Baubau Sultra Aniaya Murid SD Gegara Mobilnya Disenggol Sepeda

Karena aksi kekerasan tersebut, Brigpol FZ dijatuhi hukuman Kode Etik Profesi Polri.

Hukum itu berdasarkan sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolres Baubau.

Brigpol FZ terbukti bersalah. Iapun diberi sanksi demosi atau dipindah tugaskan selama 2 tahun di Polres Buton Utara.

"Hasil putusan sidang kode etik dan profesi adalah dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda (bersifat demosi) selama 2 ke Polres Buton Utara," ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa (24/5/2022).

Kata Erwin, Brigpol FZ menjalani sidang kode etik dan profesi di Polres Baubau pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu. Tepatnya sebulan setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.

Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa)
Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa) (Istimewa)

Untuk diketahui, demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Demosi juga adalah salah satu hukuman bagi anggota polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.

Sebelumnya, Brigpol FZ sempat viral di media sosial akibat terekam CCTV saat menganiaya bocah 10 tahun bernama Haikal.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat sepeda yang dikendarai Haikal tak sengaja menyenggol mobil Brigpol FZ.

Akibat dari penganiayaan itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyambangi rumah Haikal, untuk secara langsung mengucapkan permintaan maaf atas ulah dari oknum anggotanya.

Baca juga: Video Viral, Pelajar Berseragam SMA Malah Mesum Saat Banjir ROB Menerjang

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved