Berita Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei. Ia diwajibkan melantik Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat Dr Bahri. 

Ridwan menjelaskan, keputusan gubenur menunda pelantikan bukan untuk membatalkan SK dari Kemendagri terkait penunjukan tiga PJ itu.

Tetapi, gubernur sebagai kepala pemerintahan di Sultra berhak mempertanyakan keputusan Kemendagri yang menunjuk Pj di luar nama-nama yang diusulkannya.

Adapun tiga nama yang ditunjuk kemendagri yakni Dr Bahri (sebagai Pj Bupati Muna Barat), La Ode Budiman (Pj Bupati Buton Selatan), dan Muhammad Yusuf (Pj Bupati Buton Tengah).

Dari tiga nama itu, hanya pj Bupati Buteng yang sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, sementara dua pejabat lainnya bukan dari pejabat yang diusulkan gubernur.

"Gubernur bukan membatalkan sk kemendagri, tetapi mempertanyakan konsideran penunjukan PJ, karena dua pejabat yakni Pj Bupati Busel dan Muna Barat yang ditetapkan bukan dari usulan Gubernur Ali Mazi," jelas Kadis Kominfo.

Ridwan menambahkan, pelantikan tiga pj bupati tersebut baru akan dilakukan kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri.

"Harapannya jawaban kemendagri secepat mungkin ada, agar tiga pj bupati segera dilantik." ucap Ridwan.

Sementara untuk, tetap menjalankan administrasi dan birokrasi di tiga daerah tersebut, maka Gubernur Ali Mazi menggelurkan sk penunjukan agar pelaksana harian atau Plh bupati dimandatkan kepada pejabat sekda masing-masing daerah. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved