Berita Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei. Ia diwajibkan melantik Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat Dr Bahri. 

Pasalnya, beberapa usulan penjabat yang diajukan gubernur, khususnya calon Pj Walikota dan Pj Bupati setempat tak direspons Mendagri.

Menurut dia, Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.

Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.

“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” lanjut dia.

ILUSTRASI - Karo Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi menyebut nama PJ Bupati Mubar, Buteng, dan Busel sudah diajukan ke Kemendagri
ILUSTRASI - Karo Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi menyebut nama PJ Bupati Mubar, Buteng, dan Busel sudah diajukan ke Kemendagri (Handover)

Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.

Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.

“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.

Pernyataan Pemprov Sultra

Sebelumnya, Gubernur  Sultra Ali Mazi menunda pelantikan tiga Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Baca juga: Pesan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat Lantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah

Tiga Pj Bupati itu rencananya akan dilantik setelah Kementeriaan Kemendagri menerbitkan SK penunjukan Pj.

Penunjukan Pj seusai kepala daerah di tiga wilayah ini berakhir masa jabatan pada Minggu 22 Mei 2022.

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, sesuai skenario pelantikan Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat akan dilakukan sehari setelah masa jabatan bupati di tiga daerah itu berakhir atau Senin 23 Mei 2022.

Namun, Gubernur Sultra memutuskan menunda sementara pelantikan karena menunggu jawaban kemendagri terkait SK penunjukan penjabat tiga daerah itu.

"Jadi yang semula hanya akan dilantik Pj Bupati Buteng, tapi ditunda karena menunggu jawaban dari kemendagri terkait Sk penetapan ketiga Pj yang dianggal janggal," kata Ridwan.

Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat wajib dilantik.
Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat wajib dilantik. (Ilustrasi)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved