MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menilai tindakan Kedubes Inggris yang kibarkan bendera LGBT di Indonesia telah melecehkan nilai moral dan agama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Ini dikukuhkan dengan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014." jelas Bunyan.
Lebih lanjut Bunyan menyampaikan pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menilai tindakan Kedubes Inggris di Indonesia itu sebagai perilaku melecehkan moral dan agama.
"MUI terkait ini, dalam hal ini Ketua Bidang Fatwa Kiai Asrorun Niam telah memberikan komentarnya" ungkap Bunyan.
"Bahwa itu merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan melecehkan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarkat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Heboh Wanita Asal Cianjur Punya 2 Suami, Bolehkah Poliandri di Indonesia? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Bunyan menjelaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan haram sebagaimana perilaku zina ataupun minum minuman beralkohol.
"LGBT adalah perbuatan haram seperti halnya perbuatan zina, perbuatan gambling, perbuatan minum minuman keras. Yang jelas perbuatan yang dilarang itu jangan sampai dipromosikan," ujar Bunyan.
Bunyan pun menyayangkan tindakan Kedubes Inggris untuk Indonesia itu yang seharusnya lebih sensitif dengan nilai moral dan agama masyarakat Indonesia.
"Tapi ini perbuatan haram yang dilihat oleh masyarakat Indonesia, malah dipromosikan oleh pihak asing, perwakilan asing," bebernya.
"Memang diakui bahwa kedutaan itu memiliki hak imunitas, namun kedutaan seharusnya juga sensitif terhadap nilai moral negara yang ditempatinya," terang Bunyan.
Baca juga: Jokowi: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan yang Tak Ramai, kecuali Orang Bergejala Batuk dan Pilek
"Jadi kedutaan harus sensitif terhadap nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh mayoritas rakyat di negara setempat," tegasnya.
Adapun, Bunyan mengatakan bahwa MUI mengusulkan agar pemerintah Indonesia turut mengambil langkah mengenai kejadian ini.
Yakni pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI agar memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
"Kita mengusulkan Kemeterian Luar Negeri memanggil Duta Besar untuk meminta penjelasan mengenai hal ini dan menginfo agar Duta Besar lebih sensitif terhadap nilai moral dan agama masyarakat Indonesia," ucap Bunyan.
"Karena setahu saya, tindakan ini, pengibaran bendera khususnya, itu hal yang baru, sebelumnya tidak ada," imbuhnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)