Dokter Betulan Curigai Dokter Gadungan yang Buka Praktik: Ketakutan saat Disuruh ke Puskesmas

Seorang dokter bernama Galih Fatoni mencurigai kelegalan sebuah tempat praktik dokter di OKU Timur.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/@jcomp
Ilustrasi dokter 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang dokter bernama Galih Fatoni mencurigai kelegalan sebuah tempat praktik dokter.

Benar saja, pemuda berinisial YTP (25) itu ternyata hanyalah dokter gadungan.

Peristiwa ini terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

YTP adalah warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang.

Baca juga: Tilang Banyak Pengendara selama Setahun, Pria Medan Ini Ternyata Polisi Gadungan

Baca juga: Polisi Gadungan Aniaya Driver Ojol Pakai Paving, Ngaku Reserse Narkoba Langsung Borgol Korban

YTP akhirnya digelandang polisi lantaran terbukti membuka praktik ilegal.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Residivis Pencurian di Sidoarjo Jadi Polisi Gadungan, Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Baca juga: Modus Bawa Borgol dan Tuduh Warga, Pak Kades di Nganjuk Jadi Polisi Gadungan hingga Peras Korban

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

(TribunSumsel.com/Edo Pramadi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Muda Ngaku Dokter di OKU Timur Ditangkap Polisi, Buka Praktek Medis di Rumah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved