Pemuda yang Culik Belasan Anak di Jakarta dan Bogor Ngaku Eks Napi Terorisme dan Cabuli Korban

Abbi Rizal Afif (28) pelaku penculikan belasan anak di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta melakukan pelecehan sosial kepada korbannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor merilis penangkapan pelaku penculikan anak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (12/5/2022) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Abbi Rizal Afif (28) pelaku penculikan belasan anak di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah korbannya.

Sebelumnya, pelaku Abbi berhasil ditangkap polisi di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Polisi juga berhasil mengamankan 10 anak korban penculikan Abbi.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, 3 korban dari 12 bocah laki-laki yang ia culik, mengalami tindak pelecehan seksual dari pelaku Abbi.

Baca juga: Pemuda yang Culik Belasan Anak di Jakarta dan Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pelaku Abbi mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih kecil.

Karena hal itulah pelaku Abbi tega mengulanginya kepada orang lain saat ia beranjak dewasa, dan korbannya adalah anak-anak kecil juga.

Abbi juga mengaku pernah tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sempat mengikuti pelatihan di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Dia (Abbi) juga mengalami kekerasan seksual saat kecil. Saat pemeriksaan dia ngaku juga jadi anggota HTI dan ikut latihan di Poso," ungkap AKBP Iman, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Perampok yang Culik Bocah di Lampung Ditembak Mati Polisi, Ternyata Residivis Pencabulan dan Curas

Abbi yang diburu Polres Bogor dan Polres Metro Jakarta Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dengan total jumlah korban yakni 12 anak.

Abbi juga telah mendekam di sel tahanan Polres Bogor.

Tersangka Abbi dijerat dengan Pasal 78e, 76f, 82, dan 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Butuh Ongkos Pulang Kampung, Nenek 61 Tahun Nekat Culik 2 Bocah di Jakarta dan Curi Anting Korban

Ngaku Jadi Eks Napi Terorisme

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto membantah pernyataan Abbi yang mengaku sempat menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Jabar atas perkara terorisme.

Abbi diketahui juga mengaku menjadi pengawal Habib Bahar dan sempat menjadi anggota HTI.

Mujiarto mengatakan bahwa Abbi, tersangka penculikan terhadap 12 anak itu tak pernah menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II Gunung Sindur.

Baca juga: Suami Culik Istri yang Sedang dalam Proses Cerai, Bayar Orang Rp 50 Juta hingga Korban Disetrum

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved