Maling Cabuli Janda, Pelaku Awalnya Curi HP dan Perhiasan tapi Dikembalikan setelah Rudapaksa Korban

Aksi pencurian berujung pencabulan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencurian berujung pencabulan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian berujung pencabulan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Wanita berinisial G (23) menjadi korban rudapaksa.

Pelaku adalah pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30).

Ia adalah warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo.

Baca juga: Viral Kisah Perselingkuhan Layangan Putus ASN, Istri Sah Tes DNA Anak Hasil Hubungan Gelap Suami

Baca juga: Layangan Putus Versi ASN, Kisah Suci yang Diselingkuhi Viral di Twitter: Dinikahi untuk Tutupi Aib

Awalnya, pelaku menyantroni rumah korban hendak mencuri perhiasan.

Namun, niatnya itu berubah setelah melihat bagian kaki korban.

Pelaku justru merudapaksa korban sebelum mengambil perhiasan dan handphone korban.

Kronologi Kejadian

Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.

Diketahui, pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang tidak jauh dari kontrakan korban.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.

Baca juga: Petani Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP Berkali-kali, Korban Akhirnya Hamil

Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.

Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.

Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.

G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.

Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.

Rudapaksa Korban Lalu Kembalikan Barang Curian

Dikutip Tribun Jatim, pelaku justru tergiur saat melihat bagian kaki korban dan merudapaksanya.

Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung menyumpal mulut korban.

Tak lama kemudian, pelaku melepaskan korban dari dekapannya.

Diduga karena takut, korban melihat wajahnya dengan jelas.

Tersangka sempat meminta maaf, kemudian mengembalikan ponsel dan melempar perhiasan korban lalu pergi.

Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma hebat.

Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT lalu ke Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi.

Pihaknya kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy mengatakan, korban mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Pengakuan Pelaku

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.

Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved