Briptu Hasbudi Hanya Bisa Menunduk Pakai Baju Tahanan, Bisnis Ilegal sang Polisi Terbongkar
Anggota kepolisian bernama Briptu Hasbudi alias Brigpol H terlibat dalam bisnis tambang emas ilegal.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang anggota kepolisian bernama Briptu Hasbudi alias Brigpol H terlibat dalam bisnis tambang emas ilegal.
Setelah video penangakapnnya viral, kini Briptu Hasbudi hanya bisa menunduk memakai baju tahanan.
Briptu Hasbudi adalah anggota Polri yang berdinas di Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Polisi Ditangkap di Bandara Tarakan saat Coba Kabur, Ternyata Brigpol H Bos Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Viral Video Aksi Pesepatu Roda di Tengah Jalan Raya, Wagub DKI Jakarta dan Polisi Turun Tangan
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunKaltara.com, Briptu Hasbudi didatangkan bersama tersangka lain dalam rilis kasus di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).
Tampak Briptu Hasbudi memakai kaos tahanan warna oranye bernomor 23, masker putih, serta celana pendek warna hitam.
Keempat tersangka tertunduk saat Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus.
Irjen Pol Daniel mengonfirmasi bahwa pemilik tambang emas ilegal di Sekatak adalah Briptu Hasbudi.
"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel.
Kini, Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca juga: Ambulans Angkut Wisatawan Terobos One Way Puncak Bogor, Awalnya Diberhentikan Polisi untuk Dikawal
Penangkapan Briptu Hasbudi

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, polisi berinisial Brigpol H ditangkap Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan.
Brigpol H ditangkap saat mencoba kabur pada Rabu (4/5/2022) siang.
Ternyata, Brigpol H dikenal masyarakat setempat sebagai ketua suatu organisasi etnis pemuda di Kaltara.
Selain itu, Brigpol H juga memiliki tambang emas ilegal yang menyeretnya ke jalur hukum.
Brigpol H ditangkap di ruang terminal keberangkatan bandara bersama anak buahnya.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, penangkapan Brigpol H ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Ia menyebut, penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas ilegal mining di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Pria Naik Alphard yang Marahi Polisi Akhirnya Minta Maaf, Reaksi Polisi: Mungkin Psikologis Capek
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik."
"Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," papar Budi, Kamis (5/5/2022).
Penangkapan itu diawali dari informasi tentang perusahaan penambang emas di Bulungan, yakni PT Banyu Telaga Mas (BTM) pada 30 April 2022.
Saat diselidiki, tambang emas Brigpol H beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) atau Join Operation (JO) PT BTM.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.
Selain Brigpol H, polisi juga menangkap lima tersangka lain.
Yakni Koordinator berinisial MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Kelima tersangka sudah menjalani penahanan sejak 1 Mei 2022.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ungkap Budi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Ahmad Dzulviqor) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)