Berita Kendari
Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar Seorang Pria Begal Rekannya Sendiri, Pelaku Dibekuk Polresta Kendari
pria menagih utang Rp200 ribu dengan cara membegal rekannya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria menagih utang Rp200 ribu dengan cara membegal rekannya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria tersebut bernama Muhammad Takbir (24), warga Lorong Jitu, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Muhammad Takbir membegal Didin Supriadin di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Muhammad Takbir membegal rekannya sendiri lantaran kesal Didin Supriadin tak kunjung membayar utangnya senilai Rp200 ribu.
Baca juga: Sekelompok Remaja Ditodong Parang Sepulang Main Biliar di Tugu Adi Bahasa Kendari, Satu Kena Bacok
Tak sampai 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membekuk pelaku tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku ditangkap Buser 77.
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 19.30 Wita," kata AKP I Gede Pranata Wiguna saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Minggu (8/5/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa begal tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor plat DT 3445 RF.
Pelaku lantas tetiba datang dan langsung mencabut kerisnya lalu mengejar dan mengancam korban.
Baca juga: Mahasiswi Kesehatan Dibegal dan Diancam Dibunuh Pakai Pisau Mainan di Taman RSUD Kota Kendari
Pelaku terus memepet sepeda motor korban kemudian menarik kunci hingga terhenti.
"Karena terancam, korban menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya," bebernya.
Menurut Gede, pelaku melancarkan aksinya karena korban memiliki utang tak kunjung dibayar.
"Korban memiliki utang Rp200 ribu yang tak kunjung dibayar kepada pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Kendari.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)