Ini Jadwal WFH ASN Usai Libur Lebaran, Sudah Disetujui Men-PAN RB, Instansi Apa Saja?
work from home atau WFH untuk ASN usai libur Lebaran Idul Fitri 2022 . Lalu kapan jadwal WFH -nya?
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - MenPAN RB Tjahjo Kumolo, memberlakukan work from home atau WFH untuk ASN usai libur Lebaran Idul Fitri 2022 . Lalu kapan jadwal WFH -nya?
Kebijakan tersebut WFH untuk ASN sudah disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan telah ditanggapi MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Adanya kebijakan dari WFH ASN tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Setelah adanya kebijakan yang dilontarkan Kapolri Listyo Sigit, maka menurut Tjahjo Kumolo untuk jadwal WFH bagi ASN disusun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Kita mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ujarnya di Bali, Kamis (5/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Libur Sekolah Diperpanjang, ASN dan Karyawan Swasta Diminta WFH Sepekan Usai Liburan Idul Fitri 2022
Adapun WFH untuk ASN dapat diterapkan hanya satu minggu usai puncak arus balik Lebaran Idul Fitru 2022, berlaku mulai Senin, 9 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo, pada Jumat (6/5/2022), dilansir dari laman Kemenpan RB.
Adanya kebijakan WFH ASN ini menurut Menpan Tjahjo Kumolo, tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah.
Dengan adanya WFH ASN ini, pelayanan bisa dilakukan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.
Instansi Apa Saja yang Berlakukan WFH

Melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, WFH bersifat imbauan untuk mendukung arus balik Lebaran 2022.
Adapun instansi yang bisa menerapkan WFH setelah libur Lebaran, Averrouce mengatakan jika PPK yang harus mengatur.
Untuk instansi yang menerapkan WFH harus memperhatikan pelayanan bagi masyarakat yang tetap berjalan.
"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Nasib PNS Lolos CASN 2021 dengan Curang di Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar Diungkap Menpan dan BKN
WFH ASN sendiri bisa dilaksanakan setiap instansi di provinsi manapun. Namun, PPK yang mengaturnya harus bisa menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
"Setiap PPK baik di instansi dan provinsi mengaturnya untuk menjamin tetap berlangsung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai karakteristik masing-masing," terangnya.
Libur Sekolah Diperpanjang
Kemendikbud Ristek menambah 3 hari masa libur sekolah untuk menghindari kemacetan pada arus balik Lebaran 2022 yang diprediksi terjadi pada 6, 7, dan 8 Mei 2022.
Masa libur sekolah diperpanjang ditujukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, jadwal libur sekolah hanya sampai 8 Mei 2022 dan masuk pada 9 Mei 2022.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan koordinasi bersama ini ditindak lanjuti dengan memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.
Terkait perpanjangan libur sekolah ini, pihaknya pun telah berkoordinasi Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten.
Anang menjelaskan, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Lakukan 8 Perubahan Dalam Kinerja Instansi, Pemkot Kendari Terima Penghargaan SAKIP Dari Kemenpan-RB
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Anang, Jumat(6/5).
Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, mengatakan jadwal masuk sekolah mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Poin keenam dalam aturan itu menjelaskan, libur lebaran sekolah di DKI Jakarta dimulai Jumat, 29 April 2022 hingga Rabu, 11 Mei 2022.
“Semua sekolah, semua satuan pendidikan masuk lagi 12 Mei,” jelas Taga.
Ia menegaskan, jadwal libur Lebaran juga sesuai kalender pendidikan yang sebelumnya sudah disusun pada awal tahun ajaran 2021/2022.
“Memang tidak ada kemunduran atau kemajuan, karena memang sudah ditetapkan tanggal segitu. Dari awal (libur Lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai rencana kalender pendidikan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran.
Dalam surat edaran itu, peserta didik di Jawa Barat akan masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.(*)