Istri Polisi Umur 21 Tahun di Mamasa Tipu 179 Orang hingga Rugi Miliaran Rupiah: Modus Investasi

Kasus penipuan bermodus investasi bodong menyeret seorang istri polisi yang bertugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Kasus penipuan bermodus investasi bodong menyeret seorang istri polisi yang bertugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku adalah seorang wanita berinisial TS (21).

TS adalah seorang istri anggota polisi yang bekerja di kabupaten setempat.

Sementara korbannya ada ratusan warga berasal dari berbagai daerah.

Baca juga: Sempat Buron, Bos DNA Pro Akademi Daniel Abe Ditangkap Polisi di Bandara Soekarano-Hatta

Akibat ulah pelaku, total kerugian para korban mencapai Rp 4 miliar.

TS mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan besar agar menyerahkan uangnya.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong dalam jumpa persnya mengatakan, TS sudah diamankan.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Baca juga: Duda 55 Tahun Nikahi Gadis Yatim 16 Tahun di Loteng: Saya akan Berusaha Jadi Ayah Sekaligus Suami

"Dia melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021," katanya.

Sesuai perjanjian keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.

Ridwan menambahkan, korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman.

Tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.

"Dia merasa dirugikan 29 juta. Karena iming-iming investasi Rp 1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.

Baca juga: Remaja Rekayasa Kasus Penemuan Bayi, Ternyata Anak Kandungnya Hasil Hubungan Gelap

Berdasarkan hasil penyelidikan ini ditemukan, total jumlah korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 179 orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Dalam melakukan aksinya tersebut kata, dengan modus operandi tersangka.

Baca juga: Pria Medan Tewas Dibunuh Geng Motor saat Lindungi Istri yang Hamil, 2 Anak Juga Dianiaya: Muka Habis

Dia memasang di status Instagram, terkait investasi sebesar 1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.

"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.

Untuk meyakinkan korbannya, TS membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.

"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.

Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.

"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga diantaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.

(Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Ibu Bhayangkari Menipu 179 Warga dari 5 Kabupaten dengan Investasi Bodong

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved