Istri Polisi Umur 21 Tahun di Mamasa Tipu 179 Orang hingga Rugi Miliaran Rupiah: Modus Investasi
Kasus penipuan bermodus investasi bodong menyeret seorang istri polisi yang bertugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Dalam melakukan aksinya tersebut kata, dengan modus operandi tersangka.
Baca juga: Pria Medan Tewas Dibunuh Geng Motor saat Lindungi Istri yang Hamil, 2 Anak Juga Dianiaya: Muka Habis
Dia memasang di status Instagram, terkait investasi sebesar 1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.
"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.
"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga diantaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.
(Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Ibu Bhayangkari Menipu 179 Warga dari 5 Kabupaten dengan Investasi Bodong