Cuma Tanya soal THR ke Bos, Karyawan Swasta di Makassar Langsung Dipecat secara Lisan: Tidak Ada SP
Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini dipecat gara-gara bertanya soal Tunjangan Hari Raya (THR).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib nahas menimpa seorang karyawan swasta bernama Syamsul.
Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini dipecat gara-gara bertanya soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Setelah bertanya mengenai haknya, Syamsul dipecat secara lisan.
Syamsul bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.
Baca juga: Remaja Rekayasa Kasus Penemuan Bayi, Ternyata Anak Kandungnya Hasil Hubungan Gelap
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
Baca juga: Duda 55 Tahun Nikahi Gadis Yatim 16 Tahun di Loteng: Saya akan Berusaha Jadi Ayah Sekaligus Suami
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.
Baca juga: Murka Istri Dikenalkan dengan Pria Lain, Suami Ancam Bunuh dan Bakar Rumah Mertua
Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Pria Medan Tewas Dibunuh Geng Motor saat Lindungi Istri yang Hamil, 2 Anak Juga Dianiaya: Muka Habis
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.
(Tribun-Timur.com/Siti Aminah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta Ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan