Kabar Baik Bagi KPPS Pemilu 2024, Honor Bakal Dinaikan, Begini Penjelasan KPU
Ada kabar baik bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/blt-tahap-2.jpg)
TRIBUNNEWSSUTRA.COM - Ada kabar baik bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikan honor KPPS Pemilu 2024.
Meskipun saat ini besaran kenaikan honor KPPS Pemilu 2024 tersebut masih dikaji.
Yang pasti, KPU telah berkomitmen menaikan honor KPPS Pemilu 2024.
KPU memiliki alasan yang jelas mengapa menaikan honor KPPS.
Baca juga: Pertamina Tambah Alokasi Tabung LPG 3 Kg se-Sulawesi Jelang Lebaran, Sultra Dapat Kuota 283.021
Pasalnya, honor yang didapat KPPS untuk saat ini tidak sebanding dengan beban kerja.
Hal itu mengaju pada kerja-kerja KPPS yang dilakukan pada Pemilu 2019.
Saat itu banyak KPPS yang tumbang bahkan ada yang meninggal dunia.
“Kita mengusulkan kenaikan honor petugas," ujar Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).
"Bisa kita lihat bagaimana beban KPPS begitu tinggi,” lanjutnya.
Baca juga: Jadwal Tayang Kualifikasi dan Race MotoGP Spanyol 2022 Live Trans7: Kode-kode Yamaha dan Quartararo
Untuk diketahui, honor Honor yang diterima KPPS pada Pemilu 2019 lalu sebesar Rp 500 ribu.
Besaran honor ini sesuai dengan putusan Kementerian Keuangan.
Keputusan itu tertuang melalui Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.
Besaran honor ini terbagi atas 3 kelompok penyelenggara Pemilu.
Ketiga kelompok tersebut yaitu, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.
Baca juga: Nasib PNS Lolos CASN 2021 dengan Curang di Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar Diungkap Menpan dan BKN
Baca juga: Jadwal Kapal Rute Kendari Tujuan Buton Utara-Wakatobi Arus Balik Lebaran, Harga dan Cara Pesan Tiket
Baca juga: PT Tani Prima Makmur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dan Pondok Pesantren di Konawe
Karena itu, KPU meminta kepada pemerintah untuk menambah pendanaan awal di tahun 2022 KPU perlu dana sebesar Rp8 triliun.
Namun angka itu telah direfisi menjadi Rp76 triliun.
Dan pada saat ini masih dikaji oleh pemerintah dan DPR yang meminta KPU untuk melakukan efisiensi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Berkomitmen Naikkan Honor KPPS Untuk Pemilu 2024