Ramadan 2022
Hukum Beri Zakat Fitrah ke Ayah Ibu Kandung, Ada Golongan Keluarga yang Tidak Boleh Diberi Zakat
Apakah keluarga kita yang miskin bisa masuk golongan orang yang kita beri zakat fitrah?
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bolehkah kita memberi zakat fitrah kepada ayah dan ibu kandung?
Bagaimana hukumnya jika kita memberi zakat fitrah kepada saudara kandung kita?
Simak penjelasan berikut!
Di penghujung bulan Ramadan biasanya umat muslim akan mulai disibukkan dengan urusan zakat fitrah.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah ke Istri dan Anak? Ternyata Ada Golongan Keluarga yang Boleh Diberi Zakat
Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, fitrah atau fithroh berarti naluri.
Ada pula ulama yang menyebut sebagai zakat iftar atau ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).
Zakat ini diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu mengeluarkannya.
Mayoritas ulama menyebut, batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari Idul Fitri.
Baca juga: Apa Boleh Berikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri yang Miskin? Simak Penjelasan Berikut
Untuk siapa saja penerima zakat fitrah, terdapat perdebatan antarulama.
Ada yang berpegang teguh pada Alquran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.
Lantas, apakah keluarga kita yang miskin bisa masuk golongan orang yang kita beri?
Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar, Pahami Keutamaan Malam yang Lebik Baik dari Seribu Bulan
Dikutip TribunnewsSultra.com dari dompetdhuafa.org, menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat berikut:
1. Bukan satu garis keturunan
Keluarga yang boleh kita beri zakat fitrah harus bukan dari keluarga satu garis keturunan.
Yakni bukan ayah, ibu, kakak kandung, adik kandung, istri dan anak kita.
Jika kita memberi harta pada orangtua, maka itu termasuk pemberian rasa sayang anak ke orangtua.
Sedangkan jika kita memberi pada anak atau istri, maka memang sudah masuk golongan yang seharusnya diberi nafkah.
2. Kerabat masuk dalam 8 golongan
Jika kita ingin memberi kepada kerabat terdekat seperti paman, bibi, keponakan, maka baiknya mereka masuk di antara 8 golongan.
Misalkan jika ada keponakan kita yang yatim piatu dan kekurangan dari segi ekonomi, maka bisa kita beri zakat fitrah.
Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat
Berikut ini adalah besaran dan tata cara membayar zakat fitrah disertai dengan bacaat niatnya.
Secara bahasa, zakat memiliki beberapa arti, dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014.
Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).
Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Sedangkan fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).
Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.
Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Penerima Zakat
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari tajdid.or.id, Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan wajibnya zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan.
Bagi anak-anak, tentunya zakat fitrah ditanggung oleh orangtuanya.
Sedangkan untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg yang setara dengan 3,5 liter beras.
Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.
Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, dikutip dari Kompas.com.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Berikut tata cara dan niat serta doa membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Niat dan Doa Zakat Fitrah
Dikutip dari Dompet Dhuafa, berikut ini bacaaan niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri atau keluarga adalah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Doa Zakat
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Tribunnews.com) (Kompas.com/Muhammad Idris)