Berita Kendari

6 Orang Komplotan Pembusur di Jembatan Kuning Kendari Jadi Tersangka, 1 Saksi, Busur & Parang Disita

Komplotan pembusur di Jembatan Kuning Kendari kini berstatus sebagai tersangka usai ditangkap di Polresta Kendari.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebanyak enam komplotan pembusur di Jembatan Kuning Kendari kini berstatus sebagai tersangka usai ditangkap di Polresta Kendari. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan enam komplotan pembusur sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak enam komplotan pembusur di Jembatan Kuning Kendari kini berstatus sebagai tersangka usai ditangkap di Polresta Kendari.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan enam komplotan pembusur sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan.

Untuk diketahui, komplotan pembusur di Jembatan Kuning Kendari ditangkap Tim Buru Sergap atau Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka menjalankan aksinya dengan melakukan pembusuran dan pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama, Wahyu Azmi Azis (16).

Aksi pembusuran dan pengeroyokan terjadi di dekat Jembatan Kuning Kendari, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Sabtu (17/4/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

Saat kejadian, Wahyu Azmi hendak pulang ke rumahnya di Jl Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli dari arah Pantai Nambo.

Baca juga: Tujuh Komplotan Pembusur di Jembatan Kuning Kendari Diringkus Buser 77 Usai Keroyok Seorang Remaja

Imbas insiden pengeroyokan dan pembusuran tersebut, korban Wahyu Azmi Azis mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Ketujuh komplotan pembusur ini dibekuk Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Polsek Abeli, pada Kamis (21/4/2022) dini hari.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 351 ayat 1 KUHP," katanya di Mapolresta Kendari, Sabtu (23/4/2022).

Keenam tersangka yakni berinisial AD (15), AEP (16), MZ (16), ZA (15), MO (14) dan ER (17) terancam tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pembusur Misterius Kembali Berulah di Kendari, Kali Ini Teror Siswa SMA Sepulang Sekolah

Sementara itu, satu orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Selain itu, polisi menyita barang bukti satu buah anak busur beserta ketapelnya, satu bilah parang dan dua unit motor. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved