Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Ngaku Kaget dan Prihatin

Mendag Muhammad Lutfi mengaku sangat terkejut dan prihatin setelah mengetahui salah satu anak buahnya menjadi tersangka mafia minyak goreng.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube metrotvnews
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana membisikkan sesuatu pada Mendag Muhammad Lutfi saat rapat dengan DPR, 17 Maret 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku sangat terkejut dan prihatin setelah mengetahui salah satu anak buahnya menjadi tersangka mafia minyak goreng.

Pernyataan Mendag Lutfi itu menyusul penetapan tersangka terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Indrasari sebagai tersangka korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah (mafia minyak goreng).

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin." ujar Mendag Lutfi seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram resmi @mendaglutfi, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Ada 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Pengambil Keuntungan saat Minyak Langka Juga Harus Diusut

Mendag Lutfi menegaskan bahwa pihak Kemendag akan mendukung proses hukum yang dimbil Kejagung RI dalam pengusutan kasus suap yang menjerat Indrasari.

"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," terang Mendag Lutfi.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, Mendag Lutfi juga menyebut bahwa permasalahan terkait kelangkaan minyak goreng belum berakhir.

Baca juga: Tersangka Mafia Minyak Goreng Ternyata Dirjen yang Bisiki Mendag Lutfi saat Rapat, Bilang soal Ini

"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," ungkap Mendag Lutfi.

Tersangka Mafia Minyak Goreng Ditangkap

Diwartakan sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Ikut Diperiksa Kejagung

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Baca juga: Sebut Mendag Lutfi Juga Harus Diperiksa Kasus Mafia Minyak, DPR: Pasti Tahu Kebijakan Anak Buahnya

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved