Syarat Penerbangan Terbaru dalam Masa Mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari
Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketentuan atau syarat naik pesawat ini berlaku di bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, tersebut mulai 19 April 2022.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ini juga diumumkan melalui akun Instagram Bandara Haluoleo Kendari @bandarahaluoleo.
Pengumuman tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan atau SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022.
Salah satu poin terbaru pengumuman ini yakni anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis 2 tidak wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid antigen.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik Seiring Kenaikan Banderol BBM Avtur, Tarif Lion, Garuda, Batik, Citilink
Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis 2 tersebut.
Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (21/04/2022):
1. Vaksinasi dosis ketiga (booster):
Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Vaksinasi dosis kedua:

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Vaksinasi dosis pertama:
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/ penyakit komorbid:
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,
Baca juga: Tarif Pesawat di Bandara Haluoleo Kendari ke Jakarta, Makassar, Baubau, Wangi-Wangi dan Surabaya
dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia < 6>
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan pendampingan keluarga/ orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. Anak usia 6-17 tahun vaksin dosis 2 (lengkap):
Tidak wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid antigen dan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis 2.
Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.
“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen,” kata Novie dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).
“Namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kontan.co.id.
Baca juga: Bandara Haluoleo Kendari Siap Tambah Personel Jelang Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Penerbangan
Penyesuaian tersebut melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan Mudik di Pelabuhan dan Bandara
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari) (Kontan./co.id)