Syarat Penerbangan Terbaru dalam Masa Mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari

Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Instagram @bandarahaluoleo
Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketentuan atau syarat naik pesawat ini berlaku di bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, tersebut mulai 19 April 2022. 

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari) (Kontan./co.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved